Batam – Dalam interval 31 Mei-26 Juni 2023, sebanyak 14 orang ditangkap dalam 9 kasus narkoba di Kota Batam. Total secara keseluruhan polisi menyita 23.477,44 gram sabu-sabu dan ganja yang dibudidayakan menggunakan pot hidroponik. Total daun ganja kering yang diamankan 70,54 gram.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konfrensi pers, Selasa (4/7/2023) menyebut, jika diasumsikan narkoba dikonsumsi pemakai, maka penangkapan ini menyelamatkan 282 nyawa.
Ia mengasumsikan satu gram ganja dikonsumsi oleh empat orang. Sementara itu, penyitaan sabu seberat 23.477,44 gram dapat menyelamatkan 234.774 nyawa, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Estimasi nilai harga sabu-sabu tersebut tersebut mencapai Rp 3,5 miliar.
Berikut sembilan kasus narkoba yang diungkap Polresta Barelang dalam interrval 26 hari tersebut.
- Tanggal 31 Mei 2023, di Perumahan Royal Bay, Jalan Sunrise III No. 18, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota. Polisi menangkap tersangka dengan inisial RC yang sedang membudidayakan 15 batang bibit ganja dalam pot bunga di halaman belakang rumahnya. Ganja tersebut berasal dari Belanda, dan berkat kerjasama dengan instansi bea cukai, tanaman ganja ini berhasil diamankan.
- Tanggal 5 Juni 2023, di Parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Polisi menangkap tersangka dengan inisial AI yang kedapatan memiliki 9,04 gram ganja hasil pembelian dari saudaranya.
- Tanggal 5 Juni 2023 di Alun-Alun Engku Putri Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Polisi menangkap tersangka dengan inisial RK yang kedapatan memiliki dan menyebarkan 61,5 gram daun ganja kering.
- Tanggal 5 Juni 2023, di depan SPBU Pelita (Samping Hotel Aston), Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Polisi berhasil menangkap tersangka dengan inisial RH yang menjual sabu kepada temannya sebanyak 4 gram.
- Tanggal 10 Juni 2023, di pinggir jalan, seberang SPBU KDA, Kecamatan Batam Kota. Polisi berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial AS, SS, ES, dan J yang merupakan kelompok yang berkomplot untuk menerima paket sabu di lokasi tersebut dan akan mendistribusikannya di Tanjung Pinang. Barang bukti yang disita berupa 48,5 gram sabu.
- Tanggal 19 Juni 2023, di depan Masjid Jabal Amni, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Polisi berhasil menangkap tersangka dengan inisial EH yang terlibat dalam peredaran sabu di sekitar Nagoya Kota Batam. Barang bukti yang disita berupa 2,11 gram sabu.
- Tanggal 20 Juni 2023, di Perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial JB, IF, dan FA. Tersangka utama, JB, membawa 20 bungkus sabu dari Batam melalui jalur laut dengan tujuan Palembang. Tersangka IF dan FA bertindak sebagai penerima di Palembang. Barang bukti yang disita berupa 456,5 gram sabu.
- Tanggal 22 Juni 2023, di Ruli Belakang Hotel Standard, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam. Polisi berhasil menangkap tersangka dengan inisial RT yang menerima sabu dari tersangka buronan yang dikenal dengan nama B. Tersangka RT kemudian menjual sabu tersebut di daerah Pasar Toss 3000 Batam. Barang bukti yang disita berupa 0,33 gram sabu.
- Tanggal 23 Juni 2023, di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang. Polisi menangkap tersangka dengan inisial FR yang membawa satu kotak berisi mesin vakum yang di dalamnya terdapat empat bungkus serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Tersangka berencana mengirimkan narkotika tersebut melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung, Belakang Padang menuju Tembilahan dan akan dilanjutkan dengan jalur darat hingga ke Surabaya. Barang bukti yang disita berupa 3.957 gram sabu
Terancam hukuman mati atau seumur hidup