BatamZona Headline

PPDB di Batam, Ombudsman Temukan Pungutan Tambahan dan Indikasi Intervensi Oknum Pejabat

189
×

PPDB di Batam, Ombudsman Temukan Pungutan Tambahan dan Indikasi Intervensi Oknum Pejabat

Share this article
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari saat meninjau PPDB di SMAN 3 Batam dan SMAN 15 Batam, Senin (3/7/2023).
banner 468x60

Melanjutkan pemantauan ke SMAN 15 Kota Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri justru mendapati pemandangan yang berbeda dimana keadaan sekolah tidak ramai disambangi oleh calon orang tua.

Berdasarkan hasil pemantauan pendaftar SMAN 15 Batam yang terverifikasi hanya 180 calon peserta didik dari RDT 324, sehingga sisa 144 calon peserta didik lagi diperoleh dari limpahan sekolah lain sehingga telah terpenuhi, namun sayangnya peserta didik yang telah diterima sekolah limpahan tidak mau disana.

BACA JUGA:  Bolak-Balik Ambles, BP Batam Akhirnya Ganti Aspal Underpass Pelita Pakai Beton Rigid

Temuan lain yang didapati Ombudsman ialah adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka.

”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp 270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” jelas Lagat.