BatamKriminalLensa Forensik

Polsek Sekupang Gulung Sindikat Penipuan Digital, Tersangka Gunakan HP Tecno Edit Struk Bank

23
×

Polsek Sekupang Gulung Sindikat Penipuan Digital, Tersangka Gunakan HP Tecno Edit Struk Bank

Share this article
Tersangka penipuan digital transfer palsu di Batam
Tersangka penipuan digital transfer palsu usai diamankan Polsek Sekupang. (Foto: Polsek Sekupang)
banner 468x60

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa target utamanya adalah toko atau supermarket yang memiliki arus transaksi tinggi, di mana kasir cenderung kurang teliti dalam mengecek mutasi rekening secara real-time.

Kronologi Pengungkapan di Tiban Center

Aksi NTR berakhir saat ia mencoba membawa lari satu sak beras seberat 10 kilogram serta dua slop rokok (Surya dan Sampoerna). Meski telah menunjukkan bukti transfer melalui ponsel Tecno-nya, kasir Super Market JJ tetap waspada.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Bripda NS Melibatkan Ahli RSCM, Polda Kepri Cari Bukti Ilmiah Kekerasan

Berkat arahan dari Polsek Sekupang terkait potensi penipuan digital, pihak toko segera memeriksa rekening mereka. Begitu diketahui dana tidak masuk, karyawan langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

Ancaman Hukum dan Barang Bukti

Selain unit ponsel pintar, polisi juga menyita barang belanjaan yang hendak dibawa lari pelaku sebagai barang bukti kejahatan. Atas tindakannya, NTR dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:  Sempurnakan Ranperda LAM, Pansus DPRD Rapat dengan Tim Hukum Pemko

“Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kami masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam lingkaran penipuan digital ini,” tegas Kapolsek Sekupang.