Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa target utamanya adalah toko atau supermarket yang memiliki arus transaksi tinggi, di mana kasir cenderung kurang teliti dalam mengecek mutasi rekening secara real-time.
Kronologi Pengungkapan di Tiban Center
Aksi NTR berakhir saat ia mencoba membawa lari satu sak beras seberat 10 kilogram serta dua slop rokok (Surya dan Sampoerna). Meski telah menunjukkan bukti transfer melalui ponsel Tecno-nya, kasir Super Market JJ tetap waspada.
Berkat arahan dari Polsek Sekupang terkait potensi penipuan digital, pihak toko segera memeriksa rekening mereka. Begitu diketahui dana tidak masuk, karyawan langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.
Ancaman Hukum dan Barang Bukti
Selain unit ponsel pintar, polisi juga menyita barang belanjaan yang hendak dibawa lari pelaku sebagai barang bukti kejahatan. Atas tindakannya, NTR dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
“Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kami masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam lingkaran penipuan digital ini,” tegas Kapolsek Sekupang.













