BatamNasional

Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Provokasi Aksi Bela Rempang di Medsos

542
×

Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Provokasi Aksi Bela Rempang di Medsos

Share this article
YSR (23) pelaku yang ditangkap polisi. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Jakarta – Seorang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya menyebarkan pesan bernada provokasi. Dia adalah YSR (23) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tersangka membagikan video yang mengandung unsur kekerasan.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu, disisipkan pula kalimat-kalimat provokatif berupa ajakan untuk melakukan penyerangan ke petugas yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Pemprov Kepri Berikan Dukungan Penuh atas Suksesnya Konferprov PWI Kepri, Saibansah Terpilih Aklamasi

“Tersangka memposting video dan ajakan pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya (kemarin) di Patung Kuda,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Adapun, kalimat provokatif yang disebarkan sebagai berikut:

Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih,” tulis pesan provokatif tersebut.