BatamHukumKepriZona Headline

Polisi Sudah Periksa 234 Saksi dalam Kasus Honorer Fiktif di Setwan DPRD Kepri

527
×

Polisi Sudah Periksa 234 Saksi dalam Kasus Honorer Fiktif di Setwan DPRD Kepri

Share this article
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Nasriadi menjelaskan terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013.

Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.

“Ada surat keputusan Kemendagri terkait honorer. Surat Edaran Gubernur Kepri tahun 2021 tentang honorer dan surat edaran Gubernur Kepri perekrutan honorer di Pemprov Kepri setelah kasus ini kita lakukan penyelidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Penipuan Tiket Pesparawi Kepri: Polda Tetapkan Oknum Sekwan dan Bos Travel Jadi Tersangka

Ansar persilakan polisi menyidik dugaan tersebut

Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sendiri sebelumnya mempersilakan Polda Kepri mengusut adanya dugaan kasus tersebut

“Ya kalau ada yang fiktif (honorer) silahkan saja ditindaklanjuti,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad via detikom, Jumat (10/11/2023) lalu di Batam.

Ansar juga meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah didalami polisi. Ia juga turut mendukung proses yang dilakukan polisi tersebut.

BACA JUGA:  Bersih-Bersih Lahan Tidur: BP Batam Wajibkan Laporan Mandiri via LMS, Telantar 2 Tahun Bakal Ditarik

“Kita mendukung pengungkapan. Namanya proses hukum kita menghormati,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi membenarkan pihaknya tengah mendalami dugaan perekrutan honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri. Ia menyebut penyelidikan itu dilakukan dari perekrutan honorer tahun 2021-2023.