Rincian 6 Lokasi Pengungkapan Narkoba di Kepri
Aksi pemberantasan peredaran gelap narkotika ini menyasar berbagai titik strategis di Kota Batam hingga Kabupaten Karimun:
Batam Kota (31 Juli 2026): Unit 1 Subdit 3 meringkus 2 tersangka dengan barang bukti 8,5 gram bruto sabu, timbangan digital, dan 2 unit ponsel.
Batu Ampar (1 Agustus 2026): Unit 1 Subdit 2 mengamankan 3 tersangka (2 wanita dan 1 pria) serta menyita 8,19 gram bruto sabu paket siap edar beserta dompet dan uang tunai.
Sekupang (31 Juli – 1 Agustus 2026): Unit 2 Subdit 2 menangkap 2 tersangka dan menyita 4 gram bruto sabu, 20 butir ekstasi, serta 2 cartridge vape Etomidate.
Nagoya (3 Agustus 2026): Unit 2 Subdit 3 membekuk 1 tersangka pengedar ganja dengan barang bukti 58,4 gram bruto ganja.
Lubuk Baja (5 Agustus 2026): Unit 2 Subdit 2 meringkus 2 tersangka berikut 5,14 gram bruto sabu, timbangan digital, dan kendaraan bermotor.
Tanjung Batu Kundur, Karimun (6 Agustus 2026): Pengungkapan terbesar oleh Unit 1 Subdit 3. Seorang tersangka dibekuk bersama 376,26 gram bruto sabu.
Pengungkapan kasus di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun, menjadi perhatian khusus karena diwarnai aksi nekat pelaku. Saat disergap petugas, tersangka sempat melempar bungkusan sabu seberat 376,26 gram ke laut untuk menghilangkan barang bukti.













