BatamHukumZona Headline

Batam Siaga Karhutla, Polda Kepri Terjunkan Tim Gakkum Buru Pelaku Pembakaran Lahan

33
×

Batam Siaga Karhutla, Polda Kepri Terjunkan Tim Gakkum Buru Pelaku Pembakaran Lahan

Share this article
Personel Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan olah TKP di lahan bekas terbakar untuk mencari barang bukti penyebab Karhutla di Batam
Personel Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan olah TKP di lahan bekas terbakar untuk mencari barang bukti penyebab Karhutla di Batam
banner 468x60

Pidana Penjara: Paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Denda Finansial: Paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Pasal Berlapis: Pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 12 tahun penjara.

Sambil menjalankan fungsi penegakan hukum, Polda Kepri bersama Tim Gabungan (Brimob, Manggala Agni, Damkar Pemkot & BP Batam) terus memperketat patroli di tiga zona pengawasan:

BACA JUGA:  Janji Diana yang Tak Pernah Terwujud: Ingin Temui Buah Hati di Tanjung Bungsu Usai Lebaran

Zona 1: Pusat kota dan kawasan industri (Nongsa, Batam Kota, Bengkong).

Zona 2: Kawasan konservasi dan pesisir (Sembulang, Galang).

Zona 3: Wilayah padat dan perbukitan (Sei Beduk hingga Sekupang).

Sepanjang Jumat, tim gabungan telah berhasil memadamkan titik api di kawasan Rempang Cate, Cemara Park, hingga Ruli Tiban Kebun. Meski api berhasil dikendalikan, status siaga tetap diberlakukan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

BACA JUGA:  Kesepian di Akhir Hayat: Hanya 6 Orang yang Shalatkan Jenazah Diana, Di Mana Sang Suami?

Polda Kepri mengajak warga Batam untuk menjadi “mata dan telinga” kepolisian. Segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan dapat dilaporkan segera melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.