Pidana Penjara: Paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Denda Finansial: Paling sedikit Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pasal Berlapis: Pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 12 tahun penjara.
Sambil menjalankan fungsi penegakan hukum, Polda Kepri bersama Tim Gabungan (Brimob, Manggala Agni, Damkar Pemkot & BP Batam) terus memperketat patroli di tiga zona pengawasan:
Zona 1: Pusat kota dan kawasan industri (Nongsa, Batam Kota, Bengkong).
Zona 2: Kawasan konservasi dan pesisir (Sembulang, Galang).
Zona 3: Wilayah padat dan perbukitan (Sei Beduk hingga Sekupang).
Sepanjang Jumat, tim gabungan telah berhasil memadamkan titik api di kawasan Rempang Cate, Cemara Park, hingga Ruli Tiban Kebun. Meski api berhasil dikendalikan, status siaga tetap diberlakukan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.
Polda Kepri mengajak warga Batam untuk menjadi “mata dan telinga” kepolisian. Segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait pembakaran lahan dapat dilaporkan segera melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.













