Ia menambahkan, pengamanan objek vital nasional bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral PLN Batam dalam menyediakan energi yang aman dan berkelanjutan.
“Dengan dukungan penuh dari Polda Kepri, kami berkomitmen menghadirkan sistem pengamanan yang lebih profesional, responsif, dan adaptif terhadap tantangan di sektor ketenagalistrikan,” tambahnya.
Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi berkelanjutan antara Polri dan PLN Batam. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menjaga keamanan objek vital nasional.
“Objek vital nasional adalah sarana strategis yang apabila terganggu akan berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak. Karena itu, kerja sama pengamanan seperti ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kepentingan masyarakat serta negara,” ungkap Rudy.
Rudy juga menjelaskan, penandatanganan PKT Tahun 2026 merupakan implementasi dari Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, yang mendukung pelaksanaan PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
“Kerja sama ini tidak hanya memperkuat aspek keamanan, tapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara. Harapan kami, PKT ini dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergi, serta menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan,” tegasnya.













