BatamHukumKriminalZona Headline

Penyelundup Pakai Popok Sembunyikan Narkoba dari Malaysia ke Batam

300
×

Penyelundup Pakai Popok Sembunyikan Narkoba dari Malaysia ke Batam

Share this article
Dua penyelundup narkoba diamankan petugas Bea Cukai. Satu diantaranya seorang residivis. (Foto: Bea Cukai)
banner 468x60

Tersangka CS ternyata mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang dan ia mengaku dijanjikan upah Rp 8 juta membawa barang tersebut dari Malaysia.

“CS menerima barang dari seorang warga Malaysia beretnis India di kawasan Skudai, Malaysia,” jelas Muhtadi, Senin (21/10/2024).

Penangkapan di Harbour Bay

Sementara, Operasi kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.

BACA JUGA:  Perketat Keamanan, PT BIB Larang Pengambilan Gambar di Area Sisi Udara Bandara Hang Nadim

Petugas kembali mencurigai seorang penumpang kapal MV Marine Hawk 3 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang berinisial R ini mengaku sebagai nelayan yang mengunjungi saudaranya yang sakit.

Namun, saat diperiksa secara intensif, petugas menemukan penebalan mencurigakan di selangkangannya.

Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat 435 gram, masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram. Barang bukti tambahan berupa dua alat isap sabu juga diamankan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun Gunakan Sistem BOT

Muhtadi menuturkan, bahwa pelaku R dijanjikan upah dua puluh juta rupiah untuk membawa barang tersebut dari Malaysia. Modusnya, R membungkus narkoba dalam popok tampon untuk menghindari deteksi.

“Kini kedua pelaku kini ditahan dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.