Tersangka CS ternyata mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang dan ia mengaku dijanjikan upah Rp 8 juta membawa barang tersebut dari Malaysia.
“CS menerima barang dari seorang warga Malaysia beretnis India di kawasan Skudai, Malaysia,” jelas Muhtadi, Senin (21/10/2024).
Penangkapan di Harbour Bay
Sementara, Operasi kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.
Petugas kembali mencurigai seorang penumpang kapal MV Marine Hawk 3 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Penumpang berinisial R ini mengaku sebagai nelayan yang mengunjungi saudaranya yang sakit.
Namun, saat diperiksa secara intensif, petugas menemukan penebalan mencurigakan di selangkangannya.
Setelah pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat 435 gram, masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram. Barang bukti tambahan berupa dua alat isap sabu juga diamankan.
Muhtadi menuturkan, bahwa pelaku R dijanjikan upah dua puluh juta rupiah untuk membawa barang tersebut dari Malaysia. Modusnya, R membungkus narkoba dalam popok tampon untuk menghindari deteksi.
“Kini kedua pelaku kini ditahan dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.












