Mereka diancam dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang memiliki hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai penyelundupan narkotika melalui wilayah Kepulauan Riau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” pungkas Muhtadi.













