BatamHukumKriminalZona Headline

Penyelundup Pakai Popok Sembunyikan Narkoba dari Malaysia ke Batam

309
×

Penyelundup Pakai Popok Sembunyikan Narkoba dari Malaysia ke Batam

Share this article
Dua penyelundup narkoba diamankan petugas Bea Cukai. Satu diantaranya seorang residivis. (Foto: Bea Cukai)
banner 468x60

Mereka diancam dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang memiliki hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai penyelundupan narkotika melalui wilayah Kepulauan Riau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” pungkas Muhtadi.

BACA JUGA:  Kualitas Venue Setara Luar Negeri, Batam Dinilai Layak Langganan Tuan Rumah FIBA Dunia