Penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk proses penuntutan hingga persidangan,” jelas Nona.
Atas perbuatan nekatnya menjual ‘tiket palsu’ Pilkada tersebut, tersangka KS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.













