BatamKriminal

Korban Iming-Iming Tiket Pilkada, Ex-Bupati Natuna Rugi Rp3 M: Berkas Pelaku Akhirnya P-21!

14
×

Korban Iming-Iming Tiket Pilkada, Ex-Bupati Natuna Rugi Rp3 M: Berkas Pelaku Akhirnya P-21!

Share this article
Khumaidi Siroj, DPO Polda Kepri.
banner 468x60

Penanganan perkara kini beralih ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk proses penuntutan hingga persidangan,” jelas Nona.

Atas perbuatan nekatnya menjual ‘tiket palsu’ Pilkada tersebut, tersangka KS dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:  Didominasi 66% Lautan, Batam Tuntut Keadilan Anggaran di RUU Daerah Kepulauan