Percaya dengan klaim tersangka, WS lantas menggelontorkan dana fantastis sebesar Rp3 miliar demi mengamankan tiket pencalonan.
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan berlalu, surat rekomendasi parpol yang diimpikan WS tidak pernah terbit.
Janji tinggal janji, uang senilai Rp3 miliar milik sang mantan bupati pun raib tak kunjung dikembalikan hingga kasus ini berlanjut ke jalur hukum.
Perjalanan membawa KS ke meja hijau tidaklah mudah. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026, KS sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik hingga akhirnya Polda Kepri menetapkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelarian KS berakhir di daerah Bekasi, Jawa Barat. Demi mengelabui petugas dan menyambung hidup dalam pelariannya, tersangka KS nekat menyamar dan bekerja sebagai sopir taksi online. Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri yang melacak keberadaannya langsung melakukan penangkapan.
Kombes Nona Pricillia Ohei menegaskan, sebelum diserahkan ke JPU, tersangka KS telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai standar SOP penegakan hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.













