Bagi kepolisian, menangkap sang maling saja tidak akan pernah cukup selama “pintu belakang” alias lapak penadahan masih terbuka lebar. Oleh karena itu, melalui pakta integritas ini, para pengusaha besi tua dipaksa waspada. Mereka wajib mengidentifikasi siapa penjualnya, memeriksa KTP, dan melacak asal-usul barang yang dibawa ke lapak mereka.
Awas, Penadah Kini Terancam Sanksi KUHP Baru!
Bukan sekadar gertakan atau seremoni tanda tangan di atas kertas, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengingatkan bahwa payung hukum yang digunakan kini jauh lebih bertaring. Sepanjang tahun 2026 ini saja, polisi sudah menangani 10 perkara pencurian fasum, dengan 18 tersangka dan 3 penadah yang sukses dijebloskan ke sel.
Bagi pengusaha besi tua yang membandel dan tetap nekat membeli barang fasum curian, jeratan hukum KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) sudah menanti:
Pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHP Baru): Ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Penadah Besi Curian (Pasal 591 KUHP Baru): Ancaman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dengan adanya komitmen tertulis ini, ruang gerak “rayap besi” di Kota Batam dipastikan akan semakin sempit. Skema ‘ceramah’ pakta integritas ini diharapkan bisa menyadarkan para pengusaha besi tua bahwa satu kilogram besi fasum yang mereka beli dengan murah, bisa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan seluruh warga Batam.













