Gudangberita.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan modus iklan pekerjaan bergaji tinggi di Singapura melalui media sosial.
Seorang wanita berinisial MS (33) diamankan di rumahnya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (2/12/2024) pukul 20.00 WIB, terkait dua wanita bingung di Jalan Pattimura, Nongsa.
Kedua wanita tersebut berasal dari Palembang dan mengaku telah diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai penjaga kantin. Namun, setibanya di sana, pekerjaan mereka berubah menjadi penjaga pasar malam. Karena merasa tertipu, keduanya kembali ke Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku diberangkatkan oleh MS pada 29 November 2024 melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam.
Polisi kemudian melacak keberadaan MS dan berhasil menangkapnya di kediamannya bersama barang bukti berupa sebuah ponsel Oppo A17.
Modus Operandi dan Korban Lain
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura secara ilegal pada November 2024. Ia menggunakan akun Facebook dengan nama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk mengiklankan pekerjaan dengan gaji besar. MS juga menyediakan penampungan sementara di rumahnya sebelum korban diberangkatkan.













