Gudangberita.co.id, Batam – Seorang tahanan berinisial EB (34), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, ditemukan tewas dalam posisi gantung diri di sel tahanan sementara Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (5/12/2024).
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan keamanan fasilitas penahanan.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menjelaskan bahwa EB dititipkan di sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Pada pagi hari, EB bersama seorang tahanan lain diantar oleh tiga anggota Polsek Sekupang ke Kejaksaan. Sebelumnya, EB telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polresta Barelang sesuai prosedur standar.
Setibanya di Kejaksaan, EB dimasukkan ke dalam sel tahanan sementara sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, sekitar pukul 10.50 WIB, petugas mendengar teriakan dari dalam sel. Ketika diperiksa, EB ditemukan tergantung dengan kain yang diikat pada jeruji ventilasi sel. Upaya pertolongan dilakukan, tetapi nyawa EB tidak dapat diselamatkan.
Hasil visum menunjukkan luka lecet tekan di leher akibat jeratan benda tumpul, mengindikasikan kematian karena mati lemas. “Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain,” jelas Kompol Benhur Gultom.