MS menarik biaya pemberangkatan antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per orang, tergantung pekerjaan yang dijanjikan. Dari setiap korban, ia memperoleh keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan bahwa MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura sebelum beralih menjadi perekrut PMI ilegal.
“Praktik seperti ini sangat berbahaya karena tidak memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban,” ujar Kapolsek.
MS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kapolsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi. “Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan praktik serupa agar dapat mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tambahnya.
Polsek Nongsa bersama Polresta Barelang berkomitmen untuk memberantas praktik perekrutan ilegal dan memberikan perlindungan maksimal kepada PMI sesuai dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.













