BatamHukum

TNI AL dan Tim Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Batam

8
×

TNI AL dan Tim Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Batam

Share this article
Pemusnahan barang bukti ketamin 1,3 ton oleh TNI AL dan BNN di Batam.
Pemusnahan barang bukti ketamin 1,3 ton oleh TNI AL dan BNN di Batam.
banner 468x60

“Kami menyusulkan perubahan penggolongan agar ketamin dimasukkan ke dalam kategori Narkotika Golongan II pada revisi regulasi yang akan datang,” tegas Suyudi.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di perairan nasional.

BACA JUGA:  Modus Beri Uang Jajan, Pria di Batam Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur Sekaligus di Hotel

“Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kekuatan utama kita. TNI AL akan terus hadir dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Indonesia agar laut kita tidak dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang-barang ilegal,” pungkas KASAL.

Acara pemusnahan ini turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Jaksa Agung, Dirjen Bea Cukai, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta jajaran pejabat tinggi negara lainnya.

BACA JUGA:  Proyek Batu Miring Rp4,2 Miliar di Pulau Kasu Disorot LSM LIRA: Dugaan Proyek 'Siluman' APBD Kepri vs Pembelaan Warga