BatamHukum

TNI AL dan Tim Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Batam

8
×

TNI AL dan Tim Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun di Batam

Share this article
Pemusnahan barang bukti ketamin 1,3 ton oleh TNI AL dan BNN di Batam.
Pemusnahan barang bukti ketamin 1,3 ton oleh TNI AL dan BNN di Batam.
banner 468x60

Kronologi Penggagalan Kapal MV King Sun

Pengungkapan kasus berawal dari intelijen terkait rencana masuknya muatan ketamin melalui jalur perairan Indonesia. Tim gabungan yang bergerak cepat berhasil mencegat kapal target, MV King Sun, serta mengamankan delapan orang awak kapal yang merupakan warga negara asing (WNA).

Dari hasil pemeriksaan awal dan uji laboratorium terhadap barang bukti seberat 1,298 ton tersebut, confirmed bahwa muatan tersebut merupakan ketamin. Saat ini, delapan ABK asing tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan utama di belakangnya.

BACA JUGA:  Sanggupkah Perda Baru Jinakkan Bom Waktu Sampah Batam?

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, peredaran ketamin di pasar gelap kini semakin mengkhawatirkan. Zat ini tidak hanya ditemukan dalam bentuk padat atau bubuk, tetapi juga dalam bentuk cairan yang mulai disusupkan ke dalam produk atau isi ulang (liquid) vape.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini, ketamin belum terdaftar sebagai golongan narkotika. Karena keterbatasan regulasi tersebut, BNN melimpahkan penanganan perkara pidananya kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Pemko Batam Akan Panggil Pengelola Luxor Spa Terkait Promosi Media Sosial

Guna menutup celah hukum tersebut, BNN bersama Bareskrim Polri telah mengajukan usulan resmi kepada Komite Penggolongan Narkotika.