Gudangberita.co.id, Batam – Pengacara Publik Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Teo Reffelsen menilai pengerahan tambahan pasukan TNI ke Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Teo, TNI baru bisa dikerahkan jika Rempang ditetapkan pemerintah atau Presiden berstatus keadaan konflik.
“Tidak ada dasar hukumnya, pengajuan bantuan tersebut baru dapat dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah atau Presiden Republik Indonesia,” kata Teo via CNN Indonesia, Senin (18/9/2023).
Teo menyebut tugas TNI telah dijelaskan dalam Pasal 7 UU TNI. Pasal tersebut mengatakan tugas TNI menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Sementara itu, kata dia, pengerahan pasukan TNI untuk membantu tugas pemerintah daerah atau kepolisian dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara.
Ia menyebut ketentuan itu mengacu pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial. Dalam pasal tersebut dijelaskan pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden.
“Jadi harus inisiatif presiden dan DPR. Kalau inisiatif dari TNI sendiri bisa bahaya,” ujarnya.