Teo menegaskan kasus Rempang tidak masuk dalam definisi konflik sosial sebagaimana dalam Pasal 1 ke-1 UU Penangan Konflik Sosial.
Kasus Rempang menurutnya juga sama sekali tidak termasuk dalam kriteria situasi yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan untuk menggunakan kekuatan TNI sebagaimana diatur di dalam Pasal 40 ayat (2) PP Penanganan Konflik Sosial.
“Selain tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, Keterlibatan TNI di kasus Rempang ini jelas bentuk kemunduran reformasi TNI,” tuturnya.
Mabes TNI menyatakan menyatakan kehadiran prajurit di Rempang hanya untuk membantu tugas polisi dalam pengamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan tidak ada penambahan prajurit yang dikirim untuk menangani warga yang menolak direlokasi berujung bentrokan dengan aparat.
“Sampai detik ini tidak ada penambahan,” kata Julius saat dihubungi, Jumat (15/9).
Ia mengatakan Mabes TNI hanya mengirim tim Polisi Militer untuk mencegah oknum prajurit yang terlibat dalam sengketa kepemilikan tanah di pulau tersebut.
“Danpuspom sudah dari sana, tidak ada anggota yang terlibat,” katanya.
Pengerahan pasukan TNI ke Rempang diterjunkan setelah upaya relokasi dan pengosongan lahan berujung bentrokan antara warga dan aparat pada 7 September.













