Gudangberita.co.id, Batam – Polisi menciduk dua bandit pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Kedua tersangka yakni Yahya (51) dan Emi (39).
Yahya mengaku sudah tiga kali beraksi. Satu kali aksinya melibatkan Emi. Wanita berambut pendek berpenampilan seperti laki-laki itu diajak sebagai joki waktu beraksi di komplek Mall Nagoya Hill.
Aksi pertama dilakukan Yahya di Komplek Citraland, Batam Kota dengan menggondol Rp 300 juta. Ia mengaku uang itu untuk biaya nikah anaknya. “Untuk biaya nikah,” ucap Yahya via batamline, Kamis (18/1/2024) di Polresta Barelang.
Sekali berhasil, ia pun ketagihan. Kali ini dalam aksinya yang kedua melibatkan Emi dan berhasil menggondol uang Rp 60 juta dari dalam mobil di parkiran Nagoya Hill
Yahya kemudian beraksi di kawasan Mega Mall dengan menggondol uang Rp 5 juta dari mobil korban.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan Yahya dan Emi ditangkap di waktu berbeda. “Kita tangkap Selasa (16/1/2024) malam, di lokasi yang berbeda,” ucapnya.
Emi rekan Yahya berperan sebagai joki waktu mereka beraksi di kawasan Nagoya Hill, dan Yahya sebagai eksekutor.
Polisi menyelidiki kasus ini lewat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Aksi bandit ini dilakukan dengan teknik memecahkan kaca mobil korban dengan obeng. “Modus pecah kaca menggunakan obeng,” ujar Dwi.