Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pengakuan Bandit Pecah Kaca Mobil di Batam, Gondol Uang Rp300 Juta Biayai Nikah Anak
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 7 tahun penjara.