“Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” kata Nona.
Polda Kepri mengimbau masyarakat Batam untuk proaktif menjaga fasilitas yang sudah dibangun pemerintah. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau perusakan fasilitas jalan, warga diminta segera melapor melalui:
Layanan Darurat: Call Center Polisi 110 (Bebas Pulsa / 24 Jam)
Aplikasi Resmi: Polri Super Apps
Alternatif: Melapor langsung ke kantor Polsek terdekat













