BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Maling Penutup Drainase Terowongan Pelita Batam Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba

17
×

Maling Penutup Drainase Terowongan Pelita Batam Ditangkap, Pelaku Positif Narkoba

Share this article
nggota Jatanras Polda Kepri mengamankan tumpukan besi penutup drainase hasil pencurian di Terowongan Pelita Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona memperlihatkan becak motor yang digunakan pelaku penjarah fasilitas umum di terowongan pelita.
banner 468x60

Selain melakukan tindakan kriminal yang merusak fasilitas publik, hasil pemeriksaan medis oleh petugas menunjukkan fakta mengejutkan terkait kondisi pelaku. Berdasarkan tes urine, SF dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine (sabu).

Atas tindakan perusakan dan pencurian fasum tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal berat.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kombes Pol. Ronni Bonic.

BACA JUGA:  5 Fakta Memilukan Tragedi Anak Tenggelam di Pantai Piwang Natuna

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Opsnal Subdit III Jatanras meliputi:

1 unit becak motor dan 1 unit palu besi.

Tumpukan rangka besi penutup drainase seberat ±10 kg.

1 helai baju hitam dan 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker milik pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam atas laporan dan informasi dari masyarakat yang resah. Ia mengingatkan bahwa lubang drainase yang menganga akibat besinya dicuri bisa berakibat fatal bagi warga.