Polisi juga menyita rekening koran transaksi dan bukti dokumentasi foto uang pecahan yang digunakan tersangka untuk menjerat para korban sebagai barang bukti utama.
Febi, salah satu dari 15 korban, mengungkapkan kelegaannya atas penangkapan ini meski momen Lebaran telah lewat. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan ada kejelasan mengenai pengembalian uang milik para korban.
“Terima kasih kepada Polsek Sekupang yang sudah berhasil mengungkap kasus ini. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata Febi.
Atas tindakan penggelapan uang THR tersebut, SRP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.












