Gudangberita.co.id, Batam — Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Bengkong Aljabar yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Bengkong. Mirisnya, aksi kriminalitas ini diotaki oleh seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIB (15) yang ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa.
Dalam konferensi pers di Lobby Polsek Bengkong, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., mengungkapkan bahwa MIB tidak beraksi sendirian. Ia ditemani oleh rekannya, RA (15), saat menggasak sepeda motor milik seorang perempuan berinisial YLC (30) pada Selasa, 12 Mei 2026 silam.
“Kedua pelaku kami amankan di lokasi berbeda pada Minggu, 17 Mei 2026. Pelaku RA ditangkap di rumahnya kawasan Bengkong Harapan, sedangkan MIB diciduk di Sei Nayon,” ujar AKP Tigor Dabariba didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit Reskrim Iptu Apriadi, Selasa (19/5/2026).
Aksi curanmor ini tergolong nekat lantaran dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi. Siasat yang digunakan kedua remaja ini pun terbilang instan.
Modus Operandi: Pelaku merusak kunci kontak motor menggunakan sebuah gunting stainless.












