BatamZona Headline

Imbas Viral Naik Harley Tanpa Helm dan SIM, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Dijatuhi Sanksi Gerindra

0
×

Imbas Viral Naik Harley Tanpa Helm dan SIM, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Dijatuhi Sanksi Gerindra

Share this article
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat mengendarai moge 1.868 cc; sesuai aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat mengendarai moge 1.868 cc; sesuai aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor di atas 500 cc wajib memiliki SIM CII.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sorotan tajam publik terhadap aksi Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, yang kedapatan mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa helm dan SIM berbuntut panjang. Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada kadernya tersebut.

Keputusan sanksi ini dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang digelar pada Jumat (15/5/2026). Iman dinilai terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta sumpah kader partai.

BACA JUGA:  Kasus Pembobolan Toko Emas di Natuna, Pelaku Mendadak 'Amnesia' Saat Rekonstruksi, Ada Hubungan Apa dengan Wanita Penadah?

“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” ujar Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran, saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan saksi-saksi, tindakan Iman Sutiawan dinilai melanggar tiga poin krusial dalam aturan internal Partai Gerindra, yaitu:

BACA JUGA:  Jejak Pasutri Penyalur PMI Ilegal Banyuwangi Terhenti di Batam: Ditangkap Jatanras Polda Kepri

Pasal 16 ayat 2 AD: Terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Pasal 16 ayat 3 AD: Perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan partai yang berlaku.

Pasal 67 ayat 5 AD: Terkait sumpah kader.