Gudangberita.co.id, Batam – Sorotan tajam publik terhadap aksi Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, yang kedapatan mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa helm dan SIM berbuntut panjang. Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada kadernya tersebut.
Keputusan sanksi ini dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang digelar pada Jumat (15/5/2026). Iman dinilai terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta sumpah kader partai.
“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri,” ujar Pimpinan Sidang, M. Maulana Bungaran, saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan saksi-saksi, tindakan Iman Sutiawan dinilai melanggar tiga poin krusial dalam aturan internal Partai Gerindra, yaitu:
Pasal 16 ayat 2 AD: Terkait aturan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Pasal 16 ayat 3 AD: Perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan partai yang berlaku.
Pasal 67 ayat 5 AD: Terkait sumpah kader.













