Gudangberita.co.id, Batam – Setelah sempat viral dan menuai kecaman luas, aksi Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, yang menunggangi Harley-Davidson tanpa helm akhirnya berbuntut sanksi hukum. Satlantas Polresta Barelang secara resmi menjatuhkan sanksi tilang kepada politisi tersebut dalam konferensi pers yang digelar, Senin (11/5/2026).
Video aksi riding Iman di Jalan Raja Haji Fisabilillah viral pada 10 Mei 2026. Video itu tersebar luas di jagat maya. Meski unggahan di akun Instagram pribadinya (@iman_sutiawan75) telah dihapus dan akun tersebut kini diprivat, jejak digital aksi “koboi jalanan” itu telanjur menjadi konsumsi publik.
Namun pihak kepolisian mengklaim, sudah melakukan penilangan pada Kamis, 7 Mei 2026. Hal ini berdasarkan tanggal surat tilang yang diperlihatkan polisi dalam konfrensi pers, Senin (11/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Iman Sutiawan terbukti melakukan pelanggaran berlapis. Selain tidak mengenakan pelindung kepala (helm) Standar Nasional Indonesia (SNI), Ketua DPRD Kepri ini ternyata juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C2, yang merupakan syarat wajib bagi pengendara motor besar (moge) di atas 500 cc.
Dalam surat tilang yang diterbitkan, Iman dinyatakan melanggar:












