Gudangberita.co.id, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda pada Minggu (2/2/2025). Ketiga tersangka yang diamankan adalah IB (52), SJ (43), dan F.
Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P. Nainggolan, SH, serta Kasi Humas Polres Natuna Iptu Sukamto Manulang, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap IB di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai. Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat penggerebekan, polisi juga mendapati seorang tamu laki-laki berinisial F yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram
4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram
1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram
3 unit handphone milik para tersangka
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.