KriminalNatuna

Penangkapan di Gang Karpet Biru, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Natuna

1872
×

Penangkapan di Gang Karpet Biru, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Natuna

Share this article
Polisi mengungkap jaringan narkoba di Natuna, tiga orang diamankan. (Foto: Dok. Polres Natuna)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda pada Minggu (2/2/2025). Ketiga tersangka yang diamankan adalah IB (52), SJ (43), dan F.

Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Narkoba Iptu Walter P. Nainggolan, SH, serta Kasi Humas Polres Natuna Iptu Sukamto Manulang, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap IB di Gang Karpet Biru, Kelurahan Ranai. Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang perempuan berinisial SJ.

Baca Juga:  Sengketa Batas Desa di Natuna: Masyarakat Pengadah Tuntut Peninjauan Ulang

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat menggerebek rumah SJ dan menemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 3,14 gram. Saat penggerebekan, polisi juga mendapati seorang tamu laki-laki berinisial F yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,14 gram di saku celananya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram

Baca Juga:  1,9 Ton Narkoba Senilai Rp 7 Triliun Diserahkan ke BNNP Kepri, TNI AL Ungkap Upah Miliaran Sindikat Laut

4 plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram

1 plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram

3 unit handphone milik para tersangka

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.