Gudangberita.co.id, Natuna – Berniat mendapat pemasukan tambahan, seorang warga Natuna berinisial NS (38) malah buntung setelah motornya disewa lalu raib entah ke mana. Pelaku, EJ (40), awalnya menyewa Honda Scoopy milik NS dengan tarif Rp500 ribu per minggu. Dua minggu pertama pembayaran lancar, namun setelah itu, EJ bak ditelan bumi dan motor pun lenyap!
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada November 2024. EJ menghubungi NS melalui telepon, menawarkan kesepakatan sewa motor dengan pembayaran mingguan. Setelah dua minggu pertama yang tampak menjanjikan, EJ menghilang tanpa kabar selama tiga bulan.
“Korban sudah mencoba menghubungi tersangka berkali-kali, tapi tidak ada respons. Motor pun tidak dikembalikan,” ungkap Iptu Richie dalam keterangan resmi, Kamis (6/3/2025).
Awalnya, NS memilih jalur damai dengan melapor ke Polsek Bunguran Timur untuk mediasi. Namun, EJ tetap tak mau mengembalikan motor, bahkan terkesan santai seolah tidak bersalah. Akhirnya, NS memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara hukum karena merasa sangat dirugikan.
“Tersangka EJ dikenakan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami mengapresiasi korban yang segera melaporkan sehingga barang bukti dapat diamankan,” tegas Iptu Richie.