Pekerja PKWTT Korban PHK: Tetap berhak mendapat THR jika diputus hubungan kerjanya dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Ojol dan Kurir Berhak Dapat Bonus Hari Raya (BHR)
Ada hal baru yang ditekankan tahun ini, yaitu pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi transportasi online dan kurir logistik. Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang sudah terdaftar minimal 12 bulan.
“Besaran BHR untuk mitra ojol dan kurir paling sedikit adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama satu tahun terakhir,” jelas Rudi.
Daftar Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
Bagi pekerja atau mitra yang mengalami kendala, seperti THR tidak dibayar, dicicil, atau dipotong secara sepihak, Pemko Batam telah menyiagakan posko pengaduan di tiga titik strategis:
Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Batam).
Kawasan Industri BIP Muka Kuning.
Langkah ini diambil untuk memastikan hubungan industrial di Batam tetap harmonis dan para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang bersama keluarga.









