BatamZona Headline

Pekerja Batam Wajib Tahu! Pemko Tegaskan THR Cair H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

38
×

Pekerja Batam Wajib Tahu! Pemko Tegaskan THR Cair H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Share this article
Kadiskominfo Batam, Rudi Panjaitan
Kadiskominfo Batam, Rudi Panjaitan
banner 468x60

Pekerja PKWTT Korban PHK: Tetap berhak mendapat THR jika diputus hubungan kerjanya dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Ojol dan Kurir Berhak Dapat Bonus Hari Raya (BHR)

Ada hal baru yang ditekankan tahun ini, yaitu pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi transportasi online dan kurir logistik. Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada mitra yang sudah terdaftar minimal 12 bulan.

BACA JUGA:  Batam Dikepung Masalah Klasik, Anggaran Rutin Rp131 Miliar Dialihkan untuk Air dan Jalan

“Besaran BHR untuk mitra ojol dan kurir paling sedikit adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama satu tahun terakhir,” jelas Rudi.

Daftar Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam

Bagi pekerja atau mitra yang mengalami kendala, seperti THR tidak dibayar, dicicil, atau dipotong secara sepihak, Pemko Batam telah menyiagakan posko pengaduan di tiga titik strategis:

BACA JUGA:  Resmi 'Disapih' dari APBN, BP Batam Diminta Gak Sombong dan Tetap Urus Drainase

Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri (Wilayah Batam).

Kawasan Industri BIP Muka Kuning.

Langkah ini diambil untuk memastikan hubungan industrial di Batam tetap harmonis dan para pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan tenang bersama keluarga.