Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk dalam pasal Pengelolaan Belanja Daerah. Membatasi belanja pegawai, paling tinggi 30 persen dari belanja APBD.
Sementara Untuk Natuna, penerapan Undang-Undang ini belum dilaksanakan, meski masih dalam dalam transisi waktu untuk penyesuaian. Diketahui belanja pegawai di Natuna mencapai 38 persen dari belanja APBD.
Selain melebihi batas maksimal belanja pegawai, Pendapatan Asli Daerah menjadi pertimbangan. Penerimaan dana bagi hasil migas yang naik dan turun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Natuna Suryanto mengatakan, penerapan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 ini masih diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak diterbitkan. Paling lambat tahun 2027 wajib melaksanakan.
“Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan,” jelasnya, Rabu (30/1/2024).
Suryanto menambahkan, daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah dan atau desa.













