BatamHukumZona Headline

Sindikat dari Pekanbaru Bawa Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 46 M ke Batam

340
×

Sindikat dari Pekanbaru Bawa Dolar Singapura Palsu Senilai Rp 46 M ke Batam

Share this article
Empat orang sindikat pengedar uang palsu diringkus polisi di Batam. (Foto. ist/GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sindikat pengedar uang palsu gagal menjalankan misinya di Batam. Polisi akhirnya menyita 390 lembar uang palsu Dolar Singapura pecahan Sin $ 10.000.

Jika di-Rupiahkan uang palsu yang akan ditransaksikan itu total senilai Rp 46 Miliar dengan estimasi 1 Sin $ senilai Rp 11.770,78.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan menyebut sebanyak 4 orang tersangka diringkus yakni B, AG, AYA dan AK.

BACA JUGA:  Misteri Kelam Jaka, Tersangka Pembunuhan Diana di Lingga: Istri Pertama Dibunuh dan Keberadaan Istri Kedua Misterius

Uang palsu itu awalnya dibawa B dari Pekanbaru ke Batam pada 17 September 2023. Awalnya 10 lembar pecahan Sin $ 10.000 itu dibawa untuk bertemu E (saksi).

B meminta E menukarkan di money changer uang itu. Dua lembar diserahkan B kepada E. Namun E mengembalikannya karena tahu uang itu palsu. Kendati B menyebut itu uang asli keluaran lama, namun E tak percaya.

BACA JUGA:  Sempat Hilang Kontak di Hutan Gunung Samak Anambas, 3 Pelajar SMP Ditemukan Selamat Melalui Jalur Laut

B kemudian menghubungi EAN (saksi/pelapor) ia menyerahkan 4 lembar uang itu dan mencoba meyakinkan EAN. Ia juga mengatakan punya 390 lembar lagi uang itu yang akan dibawa ke Batam. Ia janji akan beri komisi jika membantunya menukarkan uang tersebut.

“Saksi inisial EAN (pelapor) memberikan sebanyak dua lembar kepada saksi inisial MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke Singapura,” kata Adip, saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Senin (31/1/2024).