“Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana diatur ini dapat menerima sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah,” ujarnya.
Suryanto mengatakan, untuk menyesuaikan persentase alokasi belanja APBD tersebut, pemerintah daerah harus meningkatkan pendapatan daerah sekitar Rp 200 miliar untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Tren dana transfer daerah akan mengalami angka naik dan turun, menyesuaikan harga minyak dunia dan produksi. Seperti tahun 2024 ini mengalami penurunan sekitar Rp 10,609 miliar dari tahun 2023 lalu. Penurun tersebut bersumber dari dana bagi hasil minyak dan gas. Meski masih dapat ditutupi dari pendapatan PBB yang mengalami kenaikan,” terangnya.













