Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan: pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda. Aksinya didorong oleh motif kepuasan seksual pribadi, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang belum melapor.
“Ini bentuk nyata kejahatan seksual di ruang publik. Kami tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Setiap laporan warga, apalagi yang menyangkut keselamatan perempuan, akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kompol Alie.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Nongsa dan dijerat dengan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Respons cepat warga dapat mempercepat penangkapan pelaku dan mencegah kejadian berulang.
“Jangan diam. Laporkan. Karena diam berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulang aksinya,” ujar Kompol Alie.













