Gudangberita.co.id, Batam – Kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat warga negara (WN) Malaysia, Sun Weihong alias Erik (SWH), kini memasuki babak baru yang krusial.
Menjelang pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Batam, pihak kuasa hukum secara terbuka melayangkan tudingan miring, mulai dari dugaan rekayasa kasus (jebakan) hingga pemerasan yang melibatkan oknum kepolisian.
Kuasa hukum tersangka, Harlem Simatupang, menegaskan adanya sejumlah kejanggalan fatal dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Ia menyatakan siap memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang merupakan warga negara asing.
Harlem menyoroti kejanggalan dalam lini masa hukum penangkapan kliennya. Berdasarkan berkas, Laporan Polisi (LP) dibuat pada 7 Mei 2026, namun penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Penuin, Lubuk Baja, baru dilakukan sehari setelahnya, yaitu pada 8 Mei 2026.
Saat penggerebekan terjadi, Harlem mengklaim tidak ada aktivitas seksual atau perbuatan asusila yang sedang berlangsung di dalam kamar hotel.
“Saat polisi masuk ke kamar, tidak ada hubungan seksual yang sedang berlangsung. Mereka hanya makan dan minum bersama di dalam kamar. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa klien kami dijebak,” ujar Harlem saat konferensi pers di Batam.









