“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak dasarnya secara layak dan masyarakat yang berkunjung menerima pelayanan yang transparan, aman, serta humanis. Kita ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari praktik Halinar,” tegas Lagat.
4 Catatan Perbaikan Mendak dari Ombudsman Kepri
Meski pelayanan berjalan, Ombudsman RI Kepri memberikan empat rekomendasi perbaikan mendasar yang wajib segera ditindaklanjuti oleh pihak Lapas Kelas IIA Batam:
Etika dan Kesopanan Pemeriksaan: Petugas wajib menjalankan prosedur pemeriksaan pengunjung—khususnya wanita dan anak-anak—secara sopan, santun, dan menjunjung tinggi norma kesusilaan.
Kepastian Tindak Lanjut Aduan: Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dan hasilnya disampaikan secara resmi melalui surat atau media komunikasi yang jelas.
Transparansi Perkembangan Laporan: Seluruh aduan yang masuk harus dicatat secara tertib serta diinformasikan perkembangannya kepada pelapor secara berkala.
Jaminan Perlindungan Identitas Pelapor: Lapas harus menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna mencegah kebocoran data yang berpotensi merugikan masyarakat yang berani bersuara.
Pihak Ombudsman Kepri berharap empat catatan ini dapat langsung direspon cepat oleh jajaran Lapas Kelas IIA Batam demi mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.














