Ape KesahBatamZona Headline

Nenek 67 Tahun Jadi Tersangka di Rempang: Kriminalisasi Warga di Tengah Konflik Tanah?

1137
×

Nenek 67 Tahun Jadi Tersangka di Rempang: Kriminalisasi Warga di Tengah Konflik Tanah?

Share this article
Masyarakat Rempang menjadi korban kekerasan oleh kelompok tak dikenal pada Selasa (18/12/2024) dini hari. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Siti Hawa (67), seorang nenek dari Kampung Sembulang Hulu, Rempang, kini menghadapi ancaman hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan perampasan kemerdekaan, setelah bentrokan antara warga dan tim keamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) pada Desember 2024.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan organisasi hak asasi manusia. Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang mengecam tindakan aparat yang dianggap lebih memihak perusahaan dibanding melindungi masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah mereka.

Baca Juga:  Penghuni Liburan, Rumah di Bengkong Sadai Dua Kali Dibobol Maling dengan Kerugian Rp64 Juta

Dari Korban Kekerasan Menjadi Tersangka

Kisah Siti Hawa bermula dari perlawanan warga terhadap proyek Rempang Eco City, yang dinilai mengancam ruang hidup mereka. Pada 17–18 Desember 2024, tim keamanan PT MEG diduga melakukan penyerangan ke tiga posko warga, mengakibatkan delapan orang terluka.

Namun, polisi hanya menetapkan dua orang dari pihak PT MEG sebagai tersangka, sementara tiga warga – termasuk Siti Hawa – justru dikenai pasal perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP).

Baca Juga:  Ex Officio BP Batam Dikritik KADIN: Solusi atau Beban Baru?

Padahal, Siti Hawa sebelumnya telah menjadi korban kekerasan dalam bentrokan serupa pada September 2024. Ia mengalami patah tangan akibat pemukulan oleh seseorang yang diduga bagian dari tim keamanan PT MEG. Luka itu ia dapatkan saat mencoba melindungi seorang pemuda kampung dari penganiayaan.