Ape KesahBatamZona Headline

Nenek 67 Tahun Jadi Tersangka di Rempang: Kriminalisasi Warga di Tengah Konflik Tanah?

1595
×

Nenek 67 Tahun Jadi Tersangka di Rempang: Kriminalisasi Warga di Tengah Konflik Tanah?

Share this article
Masyarakat Rempang menjadi korban kekerasan oleh kelompok tak dikenal pada Selasa (18/12/2024) dini hari. (Foto: ist)
banner 468x60

“Saya spontan menahan pukulan yang ditujukan ke anak itu. Tangan saya langsung sakit luar biasa, seperti kena pukulan karate,” ujar Siti Hawa, mengenang kejadian tersebut.

Aparat Dinilai Tak Netral, Warga Terusir Secara Sistematis?

Bentrokan di Rempang bukan sekadar konflik tanah, melainkan dugaan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada pola kekerasan struktural yang dilakukan secara sistematis untuk memaksa warga hengkang dari tanah leluhur mereka.

BACA JUGA:  Tragedi Bripda NS: Mengapa Tim Forensik Independen Dilibatkan dalam Kematian Bintara Remaja Ini?

Organisasi itu juga mempertanyakan keberadaan tim keamanan PT MEG yang bertindak agresif meski proyek Rempang Eco City belum memasuki tahap konstruksi. “Apakah mereka benar karyawan? Atau justru preman yang ditempatkan untuk menekan warga?” ungkap perwakilan YLBHI dalam rilisnya.

Keberpihakan aparat juga menjadi sorotan. Saat warga mengalami luka akibat serangan, laporan mereka diabaikan. Namun ketika warga bertindak untuk mempertahankan diri, mereka langsung dijadikan tersangka.

BACA JUGA:  Penampakan Zakaria, Pelaku Pembunuhan Diana di Lingga yang Ditangkap di Lumajang

“Kalau warga yang melukai, langsung ditangkap. Tapi kalau kami yang dipukul sampai berdarah, polisi hanya diam,” keluh Siti Hawa.

Keadilan untuk Nenek Siti Hawa dan Warga Rempang

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, akademisi, dan aktivis HAM. Banyak yang menilai penetapan tersangka terhadap Nenek Siti Hawa adalah bentuk ketidakadilan yang mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat kecil.