Daftar Dugaan Pemerasan terhadap Tahanan dan Napi Korupsi:
* Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam – Rp50 juta per orang
* Terpidana BPJS (2 orang) – Rp50 juta per orang
* Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas – Rp50 juta per orang
* Tersangka Korupsi Proyek TVRI – Rp50 juta per orang
* Tersangka Korupsi PT. Persero Batam – Rp25 juta per orang
Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) & Terpidana Korupsi Penjualan Aset Desa M. Nazar Thalib – Rp25 juta per orang
Menurut sumber, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing napi.
“Kalau terlihat mampu, langsung diminta Rp50 juta dan tidak bisa nego atau kurang. Namun, jika tahanan dan napi kurang mampu, bisa diminta Rp25 juta,” jelas sumber tersebut.











