harris
HukumTanjungpinangZona Headline

Napi ‘Dipalak’ Ratusan Juta, Tim Ditjen Pas Sidak Rutan Tanjungpinang

3000
×

Napi ‘Dipalak’ Ratusan Juta, Tim Ditjen Pas Sidak Rutan Tanjungpinang

Share this article
Rutan Tanjungpinang. (Foto: ist)
banner 468x60

Daftar Dugaan Pemerasan terhadap Tahanan dan Napi Korupsi:

* Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam – Rp50 juta per orang

* Terpidana BPJS (2 orang) – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi Proyek TVRI – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi PT. Persero Batam – Rp25 juta per orang

BACA JUGA:  Misteri Bangkai Kera dan Titik Leleh Trafo di Balik Blackout Listrik Batam Bernilai Rp57 M

Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) & Terpidana Korupsi Penjualan Aset Desa M. Nazar Thalib – Rp25 juta per orang

Menurut sumber, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing napi.

“Kalau terlihat mampu, langsung diminta Rp50 juta dan tidak bisa nego atau kurang. Namun, jika tahanan dan napi kurang mampu, bisa diminta Rp25 juta,” jelas sumber tersebut.

BACA JUGA:  Suplai Air Mati Total di Belasan Wilayah Batam, Begini Update Terbaru dari Lokasi Perbaikan