HukumTanjungpinangZona Headline

Napi ‘Dipalak’ Ratusan Juta, Tim Ditjen Pas Sidak Rutan Tanjungpinang

2985
×

Napi ‘Dipalak’ Ratusan Juta, Tim Ditjen Pas Sidak Rutan Tanjungpinang

Share this article
Rutan Tanjungpinang. (Foto: ist)
banner 468x60

Daftar Dugaan Pemerasan terhadap Tahanan dan Napi Korupsi:

* Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam – Rp50 juta per orang

* Terpidana BPJS (2 orang) – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi Proyek TVRI – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi PT. Persero Batam – Rp25 juta per orang

BACA JUGA:  Kronologi Lengkap Laka Maut Barelang yang Lagi Viral, Korban Ternyata Siswa SMPIT Insan Harapan

Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) & Terpidana Korupsi Penjualan Aset Desa M. Nazar Thalib – Rp25 juta per orang

Menurut sumber, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing napi.

“Kalau terlihat mampu, langsung diminta Rp50 juta dan tidak bisa nego atau kurang. Namun, jika tahanan dan napi kurang mampu, bisa diminta Rp25 juta,” jelas sumber tersebut.