HukumTanjungpinangZona Headline

Napi ‘Dipalak’ Ratusan Juta, Tim Ditjen Pas Sidak Rutan Tanjungpinang

2997
×

Napi ‘Dipalak’ Ratusan Juta, Tim Ditjen Pas Sidak Rutan Tanjungpinang

Share this article
Rutan Tanjungpinang. (Foto: ist)
banner 468x60

Daftar Dugaan Pemerasan terhadap Tahanan dan Napi Korupsi:

* Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam – Rp50 juta per orang

* Terpidana BPJS (2 orang) – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi Proyek TVRI – Rp50 juta per orang

* Tersangka Korupsi PT. Persero Batam – Rp25 juta per orang

BACA JUGA:  Aksi Biadab Banting Balita Viral di Kepri: Dinsos Lingga & UPTD PPPA Tanjungpinang Lacak Pelaku

Terpidana Korupsi Dana Desa (Cholilil) & Terpidana Korupsi Penjualan Aset Desa M. Nazar Thalib – Rp25 juta per orang

Menurut sumber, besaran pungutan ditentukan berdasarkan kemampuan finansial masing-masing napi.

“Kalau terlihat mampu, langsung diminta Rp50 juta dan tidak bisa nego atau kurang. Namun, jika tahanan dan napi kurang mampu, bisa diminta Rp25 juta,” jelas sumber tersebut.

BACA JUGA:  Pemko Batam Beri Klarifikasi Foto Wali Kota Bersama Yuwanky: Diambil Saat MoU Pasar Induk Jodoh Maret 2026