Kanwil Ditjen Pemasyarakatan menegaskan komitmennya dalam menangani segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran disiplin di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tim untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau indikasi tindak pidana,” tambahnya.
Dugaan Pungli Melibatkan Pejabat Rutan
Sebelumnya, dugaan praktik pemerasan terhadap tahanan dan narapidana kasus korupsi diduga kuat dilakukan pejabat Rutan Tanjungpinang. Dugaan pungli ini terjadi pada tahanan yang ingin berpindah dari Blok Bintan ke Blok Penyengat, yang memiliki fasilitas lebih baik, dengan tarif bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang.
Berdasarkan informasi yang diterima, praktik ini sudah berlangsung sejak lama yang melibatkan Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang.
Dalam rekaman berdurasi 6 menit 17 detik yang diterima media, seorang sumber anonim mengungkapkan bahwa tarif pemindahan sel meningkat drastis di bawah kepemimpinan YP dan YY.
“Sejak YP menjabat sebagai Kepala Rutan dan YY sebagai KPR, tarif pemindahan sel napi melonjak hingga Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang,” ujar sumber dalam rekaman tersebut.











