Gudangberita.co.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberi alasan terhadap pembongkaran rumah milik warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengungkapkan bahwa pembongkaran tersebut merupakan salah satu upaya untuk mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang.
“Langkah ini sudah mendapat persetujuan dari warga yang telah bergeser dengan menandatangani surat pernyataan bahwa mereka bersedia untuk dilakukan pembongkaran,” kata Ariastuty, Senin (19/8/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempertimbangkan beberapa faktor sebelum melakukan pembongkaran.
Yang pertama, warga pemilik rumah telah bergeser ke hunian sementara dan menerima biaya sewa serta biaya hidup.
Berikutnya adalah bangunan milik warga yang telah menerima perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan menerima pembayaran untuk ganti tanam tumbuh, bangunan serta pembukaan lahan.
“Dan kami juga memastikan bahwa warga tersebut sudah memilih nomor untuk rumah baru mereka yang berlokasi di Tanjung Banon,” tambah Ariastuty.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu atau pemberitaan miring terkait upaya pembongkaran tersebut.