Gudangberita.co.id, Batam — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Dua orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen negara ini berhasil diringkus beserta puluhan barang bukti.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (25/9/2026).
Turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kanit V Tipidter Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, dan Kanit Regident Satlantas Ipda Ely Samiyanti.
Kasus ini terungkap berkat kesigapan petugas Satpas Polresta Barelang saat menerima beberapa warga yang datang ke Gedung PTSP untuk mengonfirmasi keaslian SIM C milik mereka.
Setelah diperiksa di database resmi kepolisian, dua SIM C atas nama korban AU (30) dan KU (27) ternyata tidak terdaftar dan dipastikan palsu. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan cepat.
Petugas awalnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre. Dari riwayat percakapan di ponselnya, polisi mendapati jejak tersangka RWP (30).







