“Selain paspor, tersangka AN (51) juga mengambil peran sebagai penjemput dan penyedia tiket ferry. Mereka menawarkan paket lengkap perjalanan ilegal mulai dari penjemputan hingga tiba di pelabuhan tujuan,” ujar Kombes Pol Anggoro.
Praktik ini terbongkar saat petugas mencurigai keberangkatan rombongan calon PMI pada Kamis (16/4). Dari hasil interogasi terhadap korban berinisial MJ (48), EB (21), dan JP (19), diketahui bahwa mereka mendapatkan fasilitas penuh dari para tersangka—mulai dari transportasi hingga boarding pass—tanpa mengantongi dokumen penempatan resmi dari BP2MI.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4.050.000, tiga buah paspor yang diurus lewat jalur belakang, serta tiga lembar boarding pass tujuan Malaysia.
Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, bersama Kepala BP2MI, Indah Wulandari Situmeang, yang hadir dalam rilis tersebut menegaskan bahwa dokumen yang diurus melalui jalur tidak resmi tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja saat berada di luar negeri.
Kini, tersangka AN dan NR harus menghadapi ancaman berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda fantastis mencapai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).













