Atas kasus ini, seluruh ponsel disita sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), dan Bea Cukai Batam mengajukan pemblokiran IMEI ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” tegas Evi Octavia.
Waspada! Jangan Terjebak Tawaran Joki IMEI
Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran menjadi joki IMEI. Selain berisiko terjerat hukum pidana, data pribadi yang digunakan bisa disalahgunakan oleh sindikat. Laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi rekrutmen joki IMEI!













