Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam Waktu Singkat
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Noval Adimas Ardianto, dan Panit Opsnal I IPDA M. Alvin Royantara, berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pada Senin, 14 April 2025, di Hotel Indomas, Komplek Jaya Putra, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu:
M. Fazar Daeng Malewa (25)
Ridho Alfatah (28)
Asmiatun (30)
Sementara pelaku keempat, Amsyahri (20), menyerahkan diri ke Polsek Lubuk Baja pada malam harinya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 bilah pisau
- 1 unit handphone korban
- 1 unit handphone milik pelaku
- Uang tunai Rp500.000
- Flashdisk berisi rekaman kejadian
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial atau aplikasi perkenalan, untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus baru yang memanfaatkan hubungan pribadi sebagai pintu masuk tindak kejahatan.
“Jangan mudah percaya dengan kenalan baru, apalagi jika melibatkan ajakan bertemu di tempat pribadi seperti hotel. Keamanan pribadi harus menjadi prioritas,” ujar kapolsek.










