Dolar memerintahkannya membawa mobil bermuatan sabu tersebut ke Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah puluhan juta rupiah.
Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Dolar (50).
Ia merupakan otak dari kedua kurir tersebut. Dolar dibekuk di Jl Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023).
BNN mengatakan setidaknya menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.












