Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang terlibat jaringan narkoba internasional. Sebanyak 60 Kg sabu-sabu menjadi barang bukti.
Kepala BNN Kepri, Brigjen Richard Nainggolan mengatakan, berawal pihaknya mengamankan sebuah mobil minibus, bernomor polisi BP 1386 TI.
Polisi sudah melakukan trekking terkait aktivitas ini sebelumnya. “Sebanyak 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut,” terangnya, Sabtu (23/12/2023).
Sementara 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi sabu lainnya disembunyikan di dalam ban cadangan kedua.
Total barang bukti yang disita sebanyak 60 bungkus plastik hitam dengan berat 60 Kg. Mobil itu dicegat di Jl DI. Panjaitan, Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang , Selasa (19/12/2023). Sopir mobil DF diamankan.
Usai dilakukan pengembangan, polisi meringkus tersangka lainnya HY alias H (46) merupakan warga Bengkulu masih di Batu 8 (Jl DI Panjaitan), Rabu (20/12/2023).
Tersangka DF dan HY merupakan kurir sabu. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dolar (50).













