BatamZona Headline

Lagat Kembali Dilantik Sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri

95
×

Lagat Kembali Dilantik Sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri

Share this article
Pelantikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokh Najih di Aula Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
banner 468x60

Batam – Lagat Siadari kembali dilantik sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri periode 2023-2028. Pelantikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokh Najih di Aula Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Pelantikan ini Setelah melewati proses penilaian baik secara internal maupun eksternal. Bersamaan dengan itu, dilakukan juga pelantikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sambutannya Mokh Najih meminta Kepala Perwakilan yang dilantik untuk menorehkan sejarah yang lebih baik melalui perbaikan dan prestasi.

Baca Juga:  Sidak DAS Baloi: Hendra Asman Klarifikasi Dugaan Keterlibatan dalam Penimbunan

“Kami berharap kinerja perwakilan dapat ditingkatkan. Apa yang kurang harus diperbaiki. Tingkatkan juga koordinasi dengan internal maupun eksternal,” tuturnya.

Selain itu ia berpesan untuk mengejahwantakan nilai-nilai Pancasila dalam melaksanakan tugas.

“Contohnya, amalkan pakta integritas. Begitu juga agar dijalani tidak hanya pimpinan, namun juga untuk Asisten, PNS hingga tenaga pendukung,” ucap Najih.

Baca Juga:  Brigjen Pol. Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri, Gantikan Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah

Usai kegiatan, Lagat melalui video dikirimkan kepada Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengungkapkan komitmennya terkait kinerja pada periode kedua kepemimpinannya di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri.

“Kami akan berusaha tingkatkan kinerja Perwakilan Kepri terutama terkait tugas dan fungsi pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan yang disampaikan masyarakat. Kami juga akan tekankan kajian-kajian pelayanan publik yang dianggap berpotensi timbul maladministrasi. Serta kami akan laksanakan penanganan laporan atas inisiatif prakarsa sendiri jika ada maladministrasi namun masyarakat enggan melapor,” ungkapnya.