Bang Long pada 11 September di BAP sebagai saksi, dan saat di-BAP sebagai tersangka pada tanggal 12 September ia masih belum didampingi penasihat hukum.
“Pada hari itu tanggal 11 September, Awi (Bang Long) masih diperiksa sebagai saksi. Tanggal 12 September, ia ditetapkan tersangka Pasal 160 KUHP. Ada beberapa alat bukti antara lain keterangan saksi dan petunjuk dari video.” ucapnya.
Pada tanggal 13 September itu Iswandi menandatangani surat kuasa hukum ke Tim Advokat dari KAUMY.
Ia mengatakan berjumpa langsung dengan Bang Long pada Jumat, 15 September 2023 di Subdit III Jatanras Polda Kepri. “Kami juga mengajukan penangguhan penahanan hari itu,” ucapnya.
Lalu Tim Penasihat Hukum juga mendampingi Bang Long saat merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada 19 September 2023.
Dalam pengamatan visual yang dilakukan tim penasihat hukum, Ia masih mempertanyakan dimana letak penghasutan yang terjadi.
Namun Sandri mengatakan timnya akan menghadirkan ahli bahasa dan saksi meringankan di lapangan terkait hal ini.
“Kami akan datangkan ahli bahasa dan sejumlah saksi tambahan. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari Subdit III Jatanras Polda Kepri yang akan disampaikan ke kami. Surat penangguhan penahanan sudah direply Kapolda Kepri,” tuturnya.













